Empat Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan

Pelaku penggelapan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nando Aji Setia Budi (23) pelaku penggelapan mobil rental di Palembang, ditangkap anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku Nando mendatangi tempat perentalan mobil milik Agustiawan di Jalan Mahkamah Militer, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Senin (05/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku merental mobil milik korban merk Daihatsu Ayla, Nopol BG 1646 IQ warna merah dengan harga Rp 200 ribu perhari yang disewa pelaku selama tiga hari.

Setelah dibayar lunas, keesokan harinya, pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB pelaku dengan sengaja memutus signal GPS yang ada di mobil tersebut.

“Korban berupaya untuk menghubungi nomor telepon pelaku. Namun, tidak aktif lagi. Hingga sampai saat ini mobil tidak dikembalikan pelaku,”
kata Agus, Rabu (06/04/2023).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 puluh juta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (13/12/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (04/04) anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Deksangke, Kelurahan Lintang, Kecanatan Muara Enim, Kabupate Muara Enim.

“Pelaku ditangkap oleh anggota kami, saat sedang berada di rumah katering Nanda pada sore hari,” ungkap Agus.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Ayla yang digelapkan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
372 KUHPidana tentang Tindak Pidana penggelapan kendaraan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutup Agus. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru