Hore, Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Palembang Bisa PTM 100 Persen 

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang Ahmad Zulinto mengatakan bahwa pada pelaksanaan Tahun Ajaran (TA) 100 persen sekolah di Palembang bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen.

 

Menurut Zulinto, hal ini dilihat dengan adanya intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

 

“InsyaAllah pada tahun ajaran baru bulan Juni mendatang sekolah di Palembang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen,”ungkap Zulinto, Rabu (25/5).

 

Adapun terkait instruksi dari pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker kata Zulinto, akan menjadi perhatian dari Disdik Palembang.

 

“Apapun instruksi dari pemerintah melalui Presiden tentu itu akan menjadi perhatian di Dinas Pendidikan, kalau katanya semua buka masker ya kita buka,” kata Zulinto.

 

Kendati Presiden sudah melonggarakan penggunaan masker, lanjut Zulinto, bagi siswa yang ingin memakai masker tetap diperbolehkan.

 

“Jadi ada dua pilihan yang mau tetap pakai masker untuk menjaga kesehatan silahkan, yang tidak mau memakai masker juga silahkan karena memang sudah diperbolehkan untuk membuka masker,” jelasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru