Home Industri Miras di Banyuasin Dibongkar

- Redaksi

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar perkara Home industry miras oplosan yang berada di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Gelar perkara Home industry miras oplosan yang berada di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Home industry miras oplosan yang berada di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dibongkar Anggota Unit 4 Subdit 1 Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Polda Sumsel, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Pelaku tersebut bernama Suliyanto alias Yanto warga Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga setempat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari penyelidikan kami berhasil mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis Whisky dan Vodka sebanyak 1.872 botol,” kata Hadi saat mengungkap gelar perkara, di Polda Sumsel, Jumat (11/11/2022).

Hadi mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku sudah memproduksi miras oplosan itu selama 8 bulan.

“Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang di produksi oleh pelaku,” ungkap Hadi.

Lanjut dikatakan Hadi, meski terbilang baru, miras oplosan tersebut sudah di pasarkan ke beberapa tempat yang tersebar di Provinsi Sumatra Selatan yakni di Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Pagaralam, dan Mus Banyuasin (Muba).

“Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 75.000 ribu per satu dusnya, sehingga total yang didapat pelaku selama 8 bulan itu berjumlah Rp 60.000.000 juta,” tambah Hadi.

Tersangka Yanto mengaku, ia belajar membuat miras oplosan tersebut secara otodidak lewat Youtube.

Dalam proses pembuatan, ia mencampur isi ulang air galon dan alkohol dengan kadar 70 persen serta pewarna caramel untuk membuat warna miras.

“Botol kosong saya peroleh dari tempat jual beli botol bekas, dan untuk label saya beli dari Jakarta,” ungkap Yanto.

Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen serta melanggar pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2021 tentang perdagangan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perizinan berusaha berbasis berisiko dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB