Hati-hati! Pelaku Copet Kembali Beraksi di Pasar 16 Ilir

Kriminal84 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kawanan pencopet di Pasar 16 ilir Palembang kembali beraksi. Kali ini, korbannya Seorang pemuda bernama M. Reza (18), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tak terima HP milik anaknya dirampas copet, ibu korban, Rika Suryani (41), melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/3/2025).

Kepada petugas piket SPKT, Rika menjelaskan, jika peristiwa pencopetan terjadi di areal Pasar 16 Ilir, tepatnya di Jalan Tengkuruk Permai Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  6 Sahabat Ditodong Pakai Senpi saat Nongkrong di Danau Opi, Korban Relakan HP Dirampas

“Kejadian cepat, terjadi di areal parkir sekitar Pasar 16 Ilir,” katanya.

Rika menceritakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat ia bersama kedua anaknya, salah satunya korban M Reza (18), berniat ke Pasar 16 Ilir dengan menggunakan sepeda motor.

“Tujuan kami awalnya mau ke Pasar 16 Ilir untuk berbelanja kebutuhan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah mendatang,” jelasnya.

Kemudian, ketika sampai di Pasar 16 Ilir Palembang, ia dan anaknya memarkirkan sepeda motornya di depan toko elektronik. Namun tanpa dia sadari anaknya Reza dipepet tiga orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Indralaya

“Nah, saat itulah ketiga orang pelaku memepet anak saya dan langsung mengambil HP yang berada di kantong jaket bagian depan. Kemudian langsung kabur,” jelasnya.

Setelah mengetahui HP miliknya sudah diambil tiga orang tidak dikenal, korban berusaha mengejar para pelaku. Namun hasilnya sia-sia. Sebab ketiganya berpencar saat dikejar.

“Salah satu pelaku sempat ditangkap dibawah Jembatan Ampera, namun Hp anak saya sudah tidak berada di tangan pelaku,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit Hp merk Oppo A18 dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 1.500.000.

Baca Juga :  Terlilit Utang Pinjol, Mantan Pegawai Bank Ini Nekat Curi Mobil Taksol

“Saya melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap pelaku ditangkap. Supaya tidak bikin resah warga kota Palembang yang mau belanja,” ujarnya.

Laporan diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya. “Laporan korban sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” terangnya. (ANA)

    Komentar