Hasil Akhir Tekapitulasi HDCU Raih Suara Terbanyak di Pilgub Sumsel 2024

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menyebut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) menang telak di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan dari hasil rekapitulasi akhir seluruh surat suara dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, paslon HDCU meraih perolehan suara terbanyak.

“Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujanh (HDCU) meraih sebanyak 2.220.437 suara, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) sebanyak 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) sebanyak 999.141 suara,” kata Andika saat rapat pleno rekapitulasi akhir pada, Sabtu malam (7/12/2024).

Ia menjelaskan untuk jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih, dengan daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel sebanyak 6.382.739.

Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.

“Untuk jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara,” jelasnya.

Kemudian, untuk surat suara yang diterima beserta cadangan sebanyak 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara.

Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856. Surat suara yg dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara.

“Lalu, sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan jumlahnya sebanyak 1.919.663 surat suara,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Handoko mengungkapkan pada proses rekapitulasi sempat mengalami sedikit kendala di beberapa Kabupaten/Kota.

“Proses rekapitulasi sempat ada kendala seperti di Kabupaten OKI, OKU Timur, Empat Lawang, dan Kota Palembang,” ungkapnya.

Ia menuturkan kendala tersebut yakni seperti salah menempatkan data laki-laki dan perempuan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Seperti ada salah masuk data terutama di DPT, memang jumlahnya tetap sama. Hanya saja data yang laki-laki dimasukkan ke perempuan, begitu sebaliknya, seperti itu,” tururnya.

Kendati demikian, hal itu tidak terlalu mempengaruhi proses rekapitulasi akhir tersebut.

“Tapi itu semua tidak mempengaruhi proses hasil yang sudah ada berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten dan sampai ke Provinsi,” ucap Handoko. (Tia)

Berita Terkait

Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring
Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:37 WIB

Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru