Harnojoyo Siap Pakai Mobdin Listrik, Sesuai Intruksi Presiden

- Redaksi

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. Id PALEMBANG- Terkait Intruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo tentang kendaraan dinas Pemerintah Daerah menggunakan mobil listrik.

 

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyambut baik dan mendukung aturan Presiden Republik Indonesia serta mengaku setuju terkait intruksi tersebut.

 

“Tentu saya sangat sepakat sekali,” kata Harnojoyo saat dijumpai di Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka, Senin (19/9/2022).

 

Kendati demikian, Harnojoyo mengaku bahwa dirinya belum memiliki kendaraan listrik tersebut dan masih menggunakan kendaraan dari Bahan Bakar Minyak alias BBM.

 

“Tapi saya belum punya mobil listrik, ini mobil saya dan mobil dinas saja masih mengunakan BBM,”ungkapnya.

 

Meski begitu, ia menuturkan, upaya pergantian energi minyak menjadi energi listrik merupakan langkah tepat dari Pemerintah Pusat ke Daerah.

 

“Kita ketahui, sudah saatnya kita bisa melepas ketergantungan BBM untuk Kendaaran dan harus bisa beralih ke listrik,”pungkasnya.

 

Sebelumnya, Persiden Jokowi menerbitkan Inpres penggunaan mobil listrik yang ditujukan kepada penjabat utama yang ada di Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Jaksa serta Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

 

Diketahui dalam Inpres tertanggal 13 September, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik berbasis listrik.

 

Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan mobil dinas operasional atau mobil dinas yang gunakan perorangan.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru