Harnojoyo Resmikan Ruang Rehabilitasi Medik RSUD Bari Palembang

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam menunjang kelengkapan Rumah Sakit Umum Daerah Bari Palembang kini memiliki Gedung Rehabilitasi Medik Rumah Sakit (RS) BARI Palembang.

Peresmian Gedung Rehabilitasi Medik tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Palembang, H. Harnonoyo beserta istri, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda serta Ketua DPRD kota Palembang.

“Alhamdulillah warga kota Palembang kini mempunyai gedung 4 tingkat untuk Rehabilitasi Medik dengan pelayanan lengkap,” kata Direktur RSUD Palembang BARI, dr. Hj. Makiani, S.H., M.M, MARS, Senin (06/03).

Dijelaskan Makiani, bahwa gedung tersebut akan digunakan untuk membantu pasien-pasien yang mempunyai kecacatan fisik, seperti Stroke, gangguan perkembangan serius yang mengganggu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi anak dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan dengan kota Palembang sudah memiliki ini, InsyaAllah kecacatan itu kita minimalkan. Kadan-kadang kan kalau sudah stroke biasanya masyarakat itu ikhlas di rumah dan tidak ada latihan-latihan lagi,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dalam pelayanan ini, masyarakat nantinya akan mendapatkan terapi secara rutin selama 8 kali dengan fasilitas alat serta para petugas yang sudah lengkap.

“Pelayanan ini sebetulnya sudah ada, tapi memang gedungnya resmi pada hari in. InsyaAllah tahun ini gedung selesai semua untuk harapan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengungkapkan rasa syukurnya atas hadirnya pelayanan Gedung Rehabilitasi Medik di RS BARI untuk masyarakat kota Palembang.

“Dokter spesialisnya sudah ada dan para petugas medisnya juga sudah lengkap semua. Selamat,” singkatnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru