Harnojoyo Resmi Menjadi Ketua Presidium JLPI d Semarang

- Redaksi

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, H. Harnojoyo resmi jabat Ketua Presidium JKPI hingga Rakernas X JKPI di Semarang. Hal itu terlihat langsung ketika jabatan tersebut diserahkan oleh Ketua Presidium yang juga sekaligus Walikota Bogor, H Bima Arya Sugiarto, Kamis 3 November 2022.

 

Dijelaskan Harnojoyo, bahwa kepemimpinan Ketua Presidium JKPI memanglah akan secara otomatis bergilir kepada siapa yang menjadi tuan rumah dalam Rakernas JKPI.

 

“Begitulah mekanismenya. Jadi otomatis yang melaksanakan Rakernas akan menjadi Ketua Presidium. Kemudian berikutnya yakni Semarang, tahun depan mereka yang menjadi Presidium JKPI,” jelasnya.

 

Masih dikatakan Harnojoyo, Pemerintah kota Palembang juga kedepan akan tetap fokus terhadap berbagai benda-benda pusaka yang memiliki nilai-nilai sejarah.

 

“Di tengah-tengah ekonomi yang tidak stabil ini, seperti yang disampaikan oleh bapak Bima tadi, bahwa destinasi-destinasi pariwisata yang harus kita munculkan,” katanya.

 

Dipaparkannya, terdapat banyak destinasi wisata yang akan ditonjolkan oleh Pemerintah kota Palembang, yakni diantaranya Jembatan Ampera, Pulau Kemaro, Benteng Kuto Besak, Al-Quran Raksasa hingga Sekanak Lambidaro.

 

“Bayak sekali saat ini destinasi wisata kita yang dapat dikunjungi, dan semuanya itu sekarang sudah menjadi tempat-tempat destinasi bagi para pengunjung,” tungkasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru