Hari ke 10 Bazar Warga Masih Memadati

- Redaksi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Memasuki kegiatan ke-10 di bulan ramadhan, bazar pasar murah yang diadakan Pemkot Palembang terus dimanfaatkan masyarakat kecil guna mendapatkan sembako murah dibawah harga pasar. Kegiatan yang sangat membantu warga sekitar kecamatan Kalidoni ini bener-benar dimanfaatkan warga untuk membeli dengan harga yang murah.

 

Menurut Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bahwa di kegiatan ke 10 ini sangat ramai dikunjungi oleh masyarakat. Maka dari itu warga kota Palembang manfaatkanlah moment ini.

 

“Saya berharap dibazar ini semua masyarakat selain bisa memanfaatkannya tentunya harus bisa menjaga protokol kesehatan disaat berkunjung, karena kondisi covid masih belum hilang,” katanya senin (18/4) saat memonitor bazar di halaman kecamatan Kalidoni.

 

Ia juga menambahkan rangkain yang dilakukan Pemkot melalui dinas Perdagangan kota Palembang akan berlangsung sampai akhir puasa nanti tentunya kegiatan ini akan selalu kami hadiri selalu.

 

“Masyarakat jangan cemas karena stock bahan pangan seperti daging, beras sampai lebaran nanti aman, tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru