Hantam Mobil Pengangkut Sampah, Pemotor Tewas

- Redaksi

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di depan kantor DPP Aliansi Indonesia, Jum’at malam (6/8/2021) sekira pukul 23.20 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan dua jenis kendaraan berbeda ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Di mana, yang menjadi korban meninggal dalam peristiwa ini ialah Irvan Setiawan.

Irvan tewas usai motor Honda Beat yang ia kendarai menghantam mobil dam truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKP Malina, terjadinya tabrakan ini bermula saat mobil dam truk pengangkut sampah datang dari arah Pasar Induk menuju ke Jalan Gubernur H. A. Bastari.

Mobil ini berhenti di lajur sebelah kanan sedang mengambil sampah di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat bersamaan motor yang dikendarai Irvan melintas, dan menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil.

Pengendara motor Honda Beat yang menabrak bagian belakang sebelah kiri dam truk, mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Irvan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang.

“Untuk kendaraannya, baik R6 dan R2, sudah kami amankan, begitu juga dengan surat suratnya. Sopir mobil dam truk DLHK juga sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif,” ujar Malina, Sabtu (7/8/2021).

Malina mengatakan, keadaan sopir mobil dam truk DLHK tidak sedang dalam keadaan mengantuk ataupun mabuk.

“Sopirnya ini kan memang sedang bertugas mengambil sampah. Mereka berhenti di lajur sebelah kanan untuk mengambil sampah. Untuk pengendara R2 itu dia sendirian dan mengalami luka-luka karena menabrak mobil dam truk,” bebernya.

Atas peristiwa kecalakaan tersebut menyebabkan satu orang tewas ini telah melanggar pasal UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara, sopir mobil dam truk DLHK, Muslimin (31), mengatakan bahwa dirinya bersama kernet sedang bertugas mengambil sampah.

“Waktu kejadian saya bersama kernet. Biasanya kami itu sore sudah pulang, tapi kemarin itu pas kejadian pulang malam karena mobil baru selesai diperbaiki. Namanya harus menjalankan tugas, jadi kami tetap kerja di malam hari,” ungkap Muslimin. (ANA)

Berita Terkait

Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu
Identitas Mayat Ditemukan di Jakabaring Bowling Center Bernama Agus Setiawan
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang
Putusan Tipikor Berlanjut: Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding
Ops Pekat Musi 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Residivis Begal
Papan Bunga dari Guru Penuhi Kejati Sumsel, Bentuk Rasa Terima Kasih

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:28 WIB

Identitas Mayat Ditemukan di Jakabaring Bowling Center Bernama Agus Setiawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:02 WIB

Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB