SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas lA Palembang, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar atas kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.
Putusan Sela tersebut dibacakan Majelis Hakim Pitriadi SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri Tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (7/7/2025).
Dalam Amar Putusan Sela Majelis hakim, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar dan Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan putusan sela di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan Agenda pemeriksaaan saksi-saksi.
Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.
Adapun lima orang terdakwa tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. (ANA)
Komentar