SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Terdakwa oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Terhadap kedua terdakwa, sidang digelar terpisah. Untuk sidang pertama yaitu Terdakwa Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin dan kedua yakni Terdakwa Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin.
Dalam sidang tersebut, diketahui majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
“Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum,” ujar hakim ketua Fredy, sebelum Oditur membacakan dakwaan.
Fredy mengatakan, dalam kasus ini terdakwa dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati. “Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati,” tegas hakim ketua.
Dalam dakwaan diketahui terdakwa Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang terhadap dua terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (ANA)
Komentar