Gunakan Aplikasi Chat Sesama Jenis, Peras Pria LGBT

- Redaksi

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima pelaku pemeras pria LGBT diamankankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kelima pelaku pemeras pria LGBT diamankankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap pria penyuka sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dari pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Kelima pelaku yang ditangkap ialah MW, PW, MA, MP, dan AP. Mereka diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat yang berbeda, Minggu (6/11/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, mengatakan dalam melancarkan aksi, para pelaku memancing pria LGBT untuk berhubungan badan. Mereka mencari ‘mangsa’ melalui aplikasi chatting penyedia layanan seks sesama jenis.

“Untuk seluruh pelaku berjumlah delapan orang, dengan lima di antaranya ini merupakan pelaku utama. Untuk modus, mereka berbagi tugas. Satu pelaku melakukan chatting memancing korban, isi pesannya mengarah kepada penyuka sesama jenis,” jelasnya, Senin (7/11/2022).

Saat korban mulai terpancing dan bersedia diundang, pelaku mengajaknya untuk bertemu di suatu tempat. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk melakukan hubungan sesama jenis. Kemudian ketika korban telah membuka seluruh baju, teman-teman pelaku lainnya datang menggerebek.

“Di sini korban diancam para pelaku akan dibawa ke aparat kepolisian ataupun perangkat RT setempat, sehingga korban memberikan barang harganya. Ada juga korbannya yang melawan hingga pelaku melakukan kekerasan terhadapnya,” kata Haris.

Dia bilang, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut dengan modus yang sama. Aksi terakhir kali yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 November 2022, di Jalan Timur, Keluruhan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dengan korban RH.

“Selain para pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan enam ponsel berbagai merk dari hasil kejahatan mereka,” ungkap Haris.

Sementara itu, pelaku MW mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama temannya. “Untuk ponselnya kami jual bervariasi. Tapi yang terakhir dijual Rp1,4 juta, kami bagi rata. Sedangkan uang bagian saya, habis untuk bermain slot,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB