Gubernur Sebut 5 Poin Penting Antisipasi Karhutla

Sumsel34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel), tengah bersiaga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini sering terjadi di Bumi Sriwijaya saat memasuk musim kemarau.

Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan, dalam mengantisipasi Karhutla, pihaknya telah mempersiapkan peralatan dan perlengkapan terkait pencegahan, terutama di daerah rawan. Mulai dari kendaraan operasional, rescue dan truck, kendaraan pemadam minilog, hingga Helikopter untuk patroli.

“Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Sumsel telah menetapkan status siaga. Kita juga membentuk satuan tugas pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan Dansatgas Gubernur Sumsel, dan wakilnya seluruh Forkompinda,” kata Iriansyah, saat apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan Karhutla di Griya Agung Palembang, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga :  Permintaan Hewan Kurban Sapi Diprediksi Capai 13 Ribu Ekor di Tengah Wabah PMK

Menurut Iriansyah, bencana Karhutla tidak dapat diatasi Satgas sendirian, namun juga perlu peran aktif masyarakat. Untuk itu, dia mengajak seluruh komponen masyarakat guna melakukan pencegahan.

“Upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla di Sumsel, kita mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat,” ucap Iriansyah.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengapresiasi prestasi keberhasilan menurunkan titik hotspot di tahun 2021

“Tanpa adanya kerja keras dan kerjasama dalam penanggulangan penanganan Karhutla, itu tidak akan berhasil,” terangnya.

Deru menegaskan, ada lima hal yang harus menjadi perhatian mengenai antisipasi kesiapsiagaan Karhutla. Pertama sinkronisasi satuan tugas Provinsi dengan Kabupaten. Kedua membagi habis tugas pengendalian Karhutla dengan melibatkan semua stakeholder terkait, baik di Provinsi maupun Kabupaten.

Baca Juga :  Permintaan Hewan Kurban Sapi Diprediksi Capai 13 Ribu Ekor di Tengah Wabah PMK

Ketiga mmberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen. Keempat memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personel terlatih pada regu pemadam kebakaran perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri.

Kelima mengaktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api atau lainnya. (ANA)

    Komentar