Permintaan Hewan Kurban Sapi Diprediksi Capai 13 Ribu Ekor di Tengah Wabah PMK

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan (Sumsel), perkirakan permintaan hewan kurban Idul Adha pada Juli mendatang mencapai 13.000 ekor. Jumlah itu meliputi hewan kurban Sapi.

Demikian diungkapkan Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (21/6/2022).

“Saat ini sudah sebanyak 27.000 hewan kurban yg tercatat, dengan estimasi untuk tahun ini sebanyak 13.000 yang diperlukan untuk dijadikan hewan kurban. Permintaan meningkat sebanyak 2.000 ekor dari tahun lalu,” ungkapnya.

Dia bilang, di Palembang saat ini DKPP punya 12 kandang penggemukan, dengan 5.100 ekor sudah siap dijual sebagai hewan kurban.

“Terkait dengan munculnya PMK di beberapa Kabupaten/Kota, sama sekali tidak berpengaruh kepada angka hewan yang hendak dikurbankan. Sebab, yang terkena hanya sebagian dari populasi. Hanya sekitar 0,03 persen saja,” terangnya.

Menurutnya, sejalan dengan adanya PMK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 terkait dengan masalah ketentuan hukum dalam berkurban.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah PMK di Indonesia.NDalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sumsel, Supriyonoz juga menyampaikan tiga hal dalam menyambut Idul Adha.

Pertama adalah mengoptimalkan penjagaan terhadap lalu lintas ternak dari dan ke Provinsi Sumsel. Kedua MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait batasan-batasan tertentu dalam melakukan ibadah kurban. Ketiga khusus untuk ketersediaan dan menyakinkan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.

“Diharapkan bagi masyarakat yang punya ternak, baik untuk dijual ataupun tidak, harap diberikan sertifikat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk meyakinkan,” imbaunya. (ANA)

Berita Terkait

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri
Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi Makanan Kepada Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Penanaman Jagung Kuartal III di Dua Desa
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Rabu, 30 September 2026 - 20:12 WIB

Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Rabu, 30 September 2026 - 19:56 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi Makanan Kepada Warga

Rabu, 30 September 2026 - 19:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Penanaman Jagung Kuartal III di Dua Desa

Berita Terbaru