Permintaan Hewan Kurban Sapi Diprediksi Capai 13 Ribu Ekor di Tengah Wabah PMK

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan (Sumsel), perkirakan permintaan hewan kurban Idul Adha pada Juli mendatang mencapai 13.000 ekor. Jumlah itu meliputi hewan kurban Sapi.

Demikian diungkapkan Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (21/6/2022).

“Saat ini sudah sebanyak 27.000 hewan kurban yg tercatat, dengan estimasi untuk tahun ini sebanyak 13.000 yang diperlukan untuk dijadikan hewan kurban. Permintaan meningkat sebanyak 2.000 ekor dari tahun lalu,” ungkapnya.

Dia bilang, di Palembang saat ini DKPP punya 12 kandang penggemukan, dengan 5.100 ekor sudah siap dijual sebagai hewan kurban.

“Terkait dengan munculnya PMK di beberapa Kabupaten/Kota, sama sekali tidak berpengaruh kepada angka hewan yang hendak dikurbankan. Sebab, yang terkena hanya sebagian dari populasi. Hanya sekitar 0,03 persen saja,” terangnya.

Menurutnya, sejalan dengan adanya PMK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 terkait dengan masalah ketentuan hukum dalam berkurban.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah PMK di Indonesia.NDalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sumsel, Supriyonoz juga menyampaikan tiga hal dalam menyambut Idul Adha.

Pertama adalah mengoptimalkan penjagaan terhadap lalu lintas ternak dari dan ke Provinsi Sumsel. Kedua MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait batasan-batasan tertentu dalam melakukan ibadah kurban. Ketiga khusus untuk ketersediaan dan menyakinkan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.

“Diharapkan bagi masyarakat yang punya ternak, baik untuk dijual ataupun tidak, harap diberikan sertifikat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk meyakinkan,” imbaunya. (ANA)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru