Permintaan Hewan Kurban Sapi Diprediksi Capai 13 Ribu Ekor di Tengah Wabah PMK

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan (Sumsel), perkirakan permintaan hewan kurban Idul Adha pada Juli mendatang mencapai 13.000 ekor. Jumlah itu meliputi hewan kurban Sapi.

Demikian diungkapkan Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (21/6/2022).

“Saat ini sudah sebanyak 27.000 hewan kurban yg tercatat, dengan estimasi untuk tahun ini sebanyak 13.000 yang diperlukan untuk dijadikan hewan kurban. Permintaan meningkat sebanyak 2.000 ekor dari tahun lalu,” ungkapnya.

Dia bilang, di Palembang saat ini DKPP punya 12 kandang penggemukan, dengan 5.100 ekor sudah siap dijual sebagai hewan kurban.

“Terkait dengan munculnya PMK di beberapa Kabupaten/Kota, sama sekali tidak berpengaruh kepada angka hewan yang hendak dikurbankan. Sebab, yang terkena hanya sebagian dari populasi. Hanya sekitar 0,03 persen saja,” terangnya.

Menurutnya, sejalan dengan adanya PMK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 terkait dengan masalah ketentuan hukum dalam berkurban.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah PMK di Indonesia.NDalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sumsel, Supriyonoz juga menyampaikan tiga hal dalam menyambut Idul Adha.

Pertama adalah mengoptimalkan penjagaan terhadap lalu lintas ternak dari dan ke Provinsi Sumsel. Kedua MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait batasan-batasan tertentu dalam melakukan ibadah kurban. Ketiga khusus untuk ketersediaan dan menyakinkan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.

“Diharapkan bagi masyarakat yang punya ternak, baik untuk dijual ataupun tidak, harap diberikan sertifikat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk meyakinkan,” imbaunya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Hari Bhayangkara ke-80, 32 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:06 WIB

Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB