Gerak Gerik Mencurigakan, Petani Ini Ternyata Kantongi 1 Gram Sabu

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Istimewa/Humas Polres Pagar Alam)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Istimewa/Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 2025.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial GR (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Ia mengatakan, Tersangka diamankan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di samping bedeng Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya No. 96, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Diterangkanya, Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening list merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,11 gram,1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong dan kaca pirek) dari botol lasegar, dan1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng Gang Taman Siswa. Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu dan alat hisap yang diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, terang Kasat Narkoba, Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga pengguna narkotika.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial D. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Foto : kepala Karantina sumsel Sri Endang Ekandari

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Jun 2026 - 21:02 WIB