PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dua lokasi awal yang digeledah yakni rumah saksi YK di kawasan Kemuning serta mess saksi B di Ilir Timur II Palembang. Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyidik kemudian kembali melakukan penggeledahan lanjutan pada Rabu, 8 April 2026.
“Penggeledahan lanjutan dilakukan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli di kawasan Boom Baru,” ujar Vanny dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dari lokasi tersebut, tim penyidik kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga amplop berisi uang senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Vanny menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami barang bukti yang telah disita guna mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif,” tutupnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















