SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial PN (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, ditangkap usai menggelapkan barang-barang berharga milik korban Ismail (27).
Peristiwa ini terjadi di gudang di Desa Sukamulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Senin (12/5/2025), sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ismail. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab 156 bergerak cepat menuju ke lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya.
“Tersangka PN ditangkap tanpa perlawanan,” sampai Junardi, Rabu (14/5/2025).
Selain tersangka, Tim Tekab 156 juga mengamakan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yakni Iwan dan Arifin untuk mengambil barang dari gudang milik korban,” ungkap Junardi.
Adapun barang-barang yang digelapkan berupa empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A dengan total kerugian mencapai Rp 10,2 juta.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Junardi.
Pihak kepolisian juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Junardi. (ANA)
Komentar