Gelapan Uang Rp50 Juta Milik Mantan Majikan, Yusni di Bui

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung AKP Robert P. Sihombing, mengamankan seorang mantan pegawai toko distributor mainan, Yusni (37).

Warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu, ditangkap petugas karena telah menggelapkan uang setoran milik mantan majikannya.

Yusni diringkus tak jauh dari kediamannya, Selasa (6/7/2021), sekitar pukul 21.15 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yusni beserta barang bukti satu pasang sepatu Adidas dan satu tas selempang langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan uang setoran toko mainan  sebesar Rp50 juta milik korban Sabarta Sipayung (48), warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

“Iya, saya sebelumnya kerja di toko distributor mainan milik korban. Waktu saya diberhentikan, ada beberapa toko yang saya tagih pakai nota toko milik korban, nilainya sekitar Rp50 juta,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan atas laporan korban tentang perkara penggelapan. “Pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021. Setelah itu baru dilaporkan korban,” ungkap Tri, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Geng Motor Keroyok Remaja, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Dikatakan Tri, untuk melancarkan aksinya saat menagih toko yang mendapat distribusi mainan, pelaku memakai nota toko distributor mainan milik korban.

“Ada beberapa toko yang bayar saat ditagih oleh pelaku, totalnya sekitar Rp50 juta. Menurut pelaku, uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari,” jelas Tri. (ANA)

    Komentar