Gegara Tanya Uang Suami, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang istri mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, lantaran masalah sepele. Pasal hanya menanyakan masalah uang ke suaminya, ibu satu anak ini malah menjadi korban kekerasan.

Akibat itu, ia harus alami lebam bagian bahu, tangan serta kakinya lantaran dianiaya suaminya sendiri. Tak tahan dengan apa yang dialaminya, korban, Maimanah Puspita Sari (26), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu, 8 November 2025.

Dihadapan petugas, ia menjelaskan, bahwa dirinya menjadi korban KDRT yang terjadi pada Sabtu 8 November 2025 saat ia berada di TKP Jalan Srijaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu dirinya bertanya kepada terlapor suaminya inisial YG (29). Korban selaku istri terlapor menanyakan masalah uang kepada terlapor, namun terlapor tidak senang kemudian tiba-tiba terlapor langsung menampar ke bahu sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri, kemudian terlapor menendang ke bagian kaki sebelah kanan.

Akibat itu, korban mengalami sakit pada bagian bahu sebelah, mengalami lecet pada bagian tangan kanan, mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan.

“Saya tidak tahan lagi pak. Saya harap ini (KDRT) yang terakhir saya alami,” ungkapnya.

Atas laporan ke Polrestabes Palembang ini, ia berharap Terlapor dapat segera bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Laporan korban Terkait kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru