Gegara Tanya Uang Suami, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang istri mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, lantaran masalah sepele. Pasal hanya menanyakan masalah uang ke suaminya, ibu satu anak ini malah menjadi korban kekerasan.

Akibat itu, ia harus alami lebam bagian bahu, tangan serta kakinya lantaran dianiaya suaminya sendiri. Tak tahan dengan apa yang dialaminya, korban, Maimanah Puspita Sari (26), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu, 8 November 2025.

Dihadapan petugas, ia menjelaskan, bahwa dirinya menjadi korban KDRT yang terjadi pada Sabtu 8 November 2025 saat ia berada di TKP Jalan Srijaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu dirinya bertanya kepada terlapor suaminya inisial YG (29). Korban selaku istri terlapor menanyakan masalah uang kepada terlapor, namun terlapor tidak senang kemudian tiba-tiba terlapor langsung menampar ke bahu sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri, kemudian terlapor menendang ke bagian kaki sebelah kanan.

Akibat itu, korban mengalami sakit pada bagian bahu sebelah, mengalami lecet pada bagian tangan kanan, mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan.

“Saya tidak tahan lagi pak. Saya harap ini (KDRT) yang terakhir saya alami,” ungkapnya.

Atas laporan ke Polrestabes Palembang ini, ia berharap Terlapor dapat segera bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Laporan korban Terkait kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru