Gegara Tanya Uang Suami, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang istri mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, lantaran masalah sepele. Pasal hanya menanyakan masalah uang ke suaminya, ibu satu anak ini malah menjadi korban kekerasan.

Akibat itu, ia harus alami lebam bagian bahu, tangan serta kakinya lantaran dianiaya suaminya sendiri. Tak tahan dengan apa yang dialaminya, korban, Maimanah Puspita Sari (26), warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu, 8 November 2025.

Dihadapan petugas, ia menjelaskan, bahwa dirinya menjadi korban KDRT yang terjadi pada Sabtu 8 November 2025 saat ia berada di TKP Jalan Srijaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu dirinya bertanya kepada terlapor suaminya inisial YG (29). Korban selaku istri terlapor menanyakan masalah uang kepada terlapor, namun terlapor tidak senang kemudian tiba-tiba terlapor langsung menampar ke bahu sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri, kemudian terlapor menendang ke bagian kaki sebelah kanan.

Akibat itu, korban mengalami sakit pada bagian bahu sebelah, mengalami lecet pada bagian tangan kanan, mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan.

“Saya tidak tahan lagi pak. Saya harap ini (KDRT) yang terakhir saya alami,” ungkapnya.

Atas laporan ke Polrestabes Palembang ini, ia berharap Terlapor dapat segera bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Laporan korban Terkait kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB