Gegara Senpi Rakitan Laras Panjang, Daksi Mendekam di Bui 1 Tahun 3 Bulan

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan Senpi Rakitan laras panjang jenis kecepek di dalam rumah dekat lemari baju, terdakwa Daksi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/7/2023).

Dalam Amar putusannyan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Daksi terbukti secara sah menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Atas perbuatan terdakwa diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Majelis Hakim, saat bacakan amar putusan.

Dalam persidangan sebelum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Desmilita, menuntut terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Sehingga, vonis ini sesuai dengan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula, sekitar tanggal 10 maret 2023,anggota tim Reserse Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di dalam rumah terdakwa samping lemari baju.

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan, bahwa senjata Api tersebut saya pinjam dari temanya bernama welly yang akan terdakwa gunakan untuk menjaga diri.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar