SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Senjata api rakitan jenis revolver bergagang fiber warna hitam diamankan dari tersangka Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Pada saat akan diamankan tersangka ini mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (27/11/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland mengatakan benar sudah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.
“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56, satu butir selongsong kaliber 5,56, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N,” jelas Ipda Roland, Selasa (29/11/2022).
Lanjut Ipda Roland, saat ini tersangka sedang didalami terkait kepemilikan senpira ini. “Alasan tersangka membawa senpira untuk berjaga diri dari musuhnya, dan juga merupakan seorang Residivis. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak kooperatif sehingga diberikan tindakan tegas oleh Opsnal Ranmor,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Ipda Roland kalau dari pengakuan tersangka ini senjata api ini di sewa dari DPO inisial H. “Untuk DPO H saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya. “Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara tersangka Sukirman mengakui perbuatannya sudah membawa senjata api rakitan. “Bukan punya saya, tetapi saya sewa seharga Rp1 juta untuk jaga diri, karena saya ada musuh dan dia mengancam saya. Saya sewa 2 hari saja, dan saat hendak mengembalikan keburu ditangkap polisi,” kata penjaga kafe ini. (ANA)
Komentar