Gara-gara Petai, Suami Aniaya Istri hingga Memar

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Nasib naas dialami Eka Novianti (47), warga Desa kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dirinya menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gara-gara uang hasil penjualan petai.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan Heriyanto Bin Berori, pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sesuai dengan laporan, peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (28 Juli 2021) sekitar Pukul 17.00 WIB. Tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terlapor terhadap korban, terjadi di dalam rumah di Kebun Jati,” ungkapnya, Selasa (03/08/2021).

Kronologis kejadian, berawal pada saat korban hendak menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung memukul wajah, dada dan kepala korban yang mengakibatkan memar. Setelah pemukulan tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.

“Korban merasa sakit di bagian wajah dan dada dan merasa trauma dengan tindakan terlapor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,” terangnya.

Sat Reskrim Polres OKU Timur yang telah menerima laporan kejadian tersebut, langsung melakukan proses penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pada Senin (02 Agustus 2021) sekitar Pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heriyanto Bin Berori. Di rumah tersangka di Kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kemudian dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari peristiwa KDRT tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah celana warna putih motif kotak kotak, 1 lbr foto copy buku nikah dan 1 lembar fotocopy KTP. (Aan)

Berita Terkait

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Oknum Kades di Ogan Ilir Didakwa Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Negara Rugi Rp10,58 Miliar
Jalin Kedekatan dengan Warga, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Kamtibmas di Desa Pengandonan
Teladani Semangat Kartini, Bhabinkamtibmas Bripka Corry Pimpin Upacara di SD Charitas 03 Karang Tengah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus

Selasa, 21 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41 WIB

Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB