Gara-gara Petai, Suami Aniaya Istri hingga Memar

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Nasib naas dialami Eka Novianti (47), warga Desa kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dirinya menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gara-gara uang hasil penjualan petai.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan Heriyanto Bin Berori, pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sesuai dengan laporan, peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (28 Juli 2021) sekitar Pukul 17.00 WIB. Tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terlapor terhadap korban, terjadi di dalam rumah di Kebun Jati,” ungkapnya, Selasa (03/08/2021).

Kronologis kejadian, berawal pada saat korban hendak menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung memukul wajah, dada dan kepala korban yang mengakibatkan memar. Setelah pemukulan tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.

“Korban merasa sakit di bagian wajah dan dada dan merasa trauma dengan tindakan terlapor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,” terangnya.

Sat Reskrim Polres OKU Timur yang telah menerima laporan kejadian tersebut, langsung melakukan proses penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pada Senin (02 Agustus 2021) sekitar Pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heriyanto Bin Berori. Di rumah tersangka di Kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kemudian dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari peristiwa KDRT tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah celana warna putih motif kotak kotak, 1 lbr foto copy buku nikah dan 1 lembar fotocopy KTP. (Aan)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Cegah Konflik Pengalihan Air, Kapolsek Buay Madang Timur Cek Saluran Irigasi Desa Sumber Harjo
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB