Gara-gara Petai, Suami Aniaya Istri hingga Memar

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

Heriyanto Bin Berori, pelaku penganiaya.

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Nasib naas dialami Eka Novianti (47), warga Desa kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dirinya menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gara-gara uang hasil penjualan petai.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan Heriyanto Bin Berori, pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sesuai dengan laporan, peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (28 Juli 2021) sekitar Pukul 17.00 WIB. Tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terlapor terhadap korban, terjadi di dalam rumah di Kebun Jati,” ungkapnya, Selasa (03/08/2021).

Kronologis kejadian, berawal pada saat korban hendak menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung memukul wajah, dada dan kepala korban yang mengakibatkan memar. Setelah pemukulan tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.

“Korban merasa sakit di bagian wajah dan dada dan merasa trauma dengan tindakan terlapor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,” terangnya.

Sat Reskrim Polres OKU Timur yang telah menerima laporan kejadian tersebut, langsung melakukan proses penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pada Senin (02 Agustus 2021) sekitar Pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heriyanto Bin Berori. Di rumah tersangka di Kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kemudian dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari peristiwa KDRT tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah celana warna putih motif kotak kotak, 1 lbr foto copy buku nikah dan 1 lembar fotocopy KTP. (Aan)

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB