SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ulya (42), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, pada Senin (5/5/2025), mendatangi ruang pengaduan SPKT Polrestabes Palembang. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, membuat laporan Polisi, karena tidak terima payudara anak perempuannya inisial KH (15), sudah dipegang teman prianya inisial SA (20), warga SU I.
Selain itu, terlapor SA juga menendang perut korban KH hingga terjatuh, dan sampai membuat laporan polisi masih terasa sakit.
“Saya tidak terima anak gadis saya, perutnya ditendang dan payudaranya dipegang SA, seorang pria yang masih temannya main,” kata Ulya, kepada petugas.
Peristiwa yang dialami anaknya, menurut Ulya, terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tidak jauh dari rumah terlapor SA. Di mana awalnya korban KH hendak pergi ke rumah saksi yakni teman perempuannya yang berada di wilayah Kelurahan 3-4 Ulu.
Namun saat diperjalanan, korban tidak sengaja bertemu dengan terlapor dan korban bercanda sambil memukul dada terlapor dengan pelan. Diduga tidak senang, terlapor juga membalas dengan menendang perut korban hingga terjatuh, lalu kemudian terlapor juga memegang payudara korban.
“Tidak senanglah saya perut anak saya ditendang sampai dia terjatuh. Saat terjatuh payudaranya juga dipegang. Anak saya itu umurnya masih 15 tahun, sedangkan terlapor 20 tahun, dan juga anak saya itu perempuan, terlapor laki-laki,” jelas Ulya.
Menurut keterangan korban, lanjut Ulya, ketika bertemu dan bercanda dengan terlapor, anaknya dibilang seperti ibu-ibu di usianya yang masih remaja 15 tahun.
“Itu kan anak saya merasa mereka bercanda, jadi memukul pelan dada terlapor. Tapi terlapor malah tidak terima, membalas dengan menendang perut anak saya dan memegang payudaranya. Sampai sekarang perut anak saya terasa sakit. Saya berharap dengan laporan ini, terlapor KH ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Ulya.
Sementara, laporan korban atas nama Ulya, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana UU Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan pelapor dengan dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak.
“Ya benar, laporannya sudah kita terima. Kita hanya sebatas menerima laporan saja, selanjutnya penyelidikan akan dilakukan unit Reskrim,” tuturnya. (ANA)
Komentar