SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melayangkan gugatan perdata terhadap salah satu bank plat merah ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (23/06/2025).
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin itu, dia merasa tidak terima rumahnya tetap dilelang pihak bank, meski gaji pokoknya juga terus dikuras.
ASN tersebut adalah MR (48), warga Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Dia melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti. Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025).
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, selain salah satu bank plat merah sebagai tergugat 1, MR juga menggugat Kantor Cabang bank tersebut di Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel. Di mana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar Rp1,1 miliar, sebagai kerugian yang dialami MR.
Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa menjelaskan, alasan kliennya menggugat lantaran tergugat I yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.
”Ya meski terus melakukan pemotongan, bank plat merah Sumsel itu, tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien saya yang merupakan agunan,” jelasnya.
”Tak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran,” terang Novel.
Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan pihak bank tidak bermasalah, namun tanpa disangka, dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap anggunannya.
Kata Novel, aset kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang. ”Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang,” imbuhnya.
Novel mengaku, hari ini, Senin (23/06/2025), pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.
”Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06) akan disidangkan,” ucap Novel.
Sementara itu dari pihak bank yang saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut mengatakan, akan dicek dulu apa benar ada gugatan yang masuk.
“Kami cek dulu ya, karena objeknya ada di Muba,” ujar salah satu pejabat bank yang enggan namanya dan jabatannya disebutkan. (ANA)
Komentar