Fitrianti Penuhi Panggilan Lebih Awal Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Hukum74 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, Fitrianti Agustinda, melalui tim kuasa hukumnya, membenarkan telah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (23/7/2024).

Seperti diketahui, Fitrianti yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang bersama pengurus PMI lainnya, dipanggil Kejari terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Achmad Toufan Soedirjo dari ATS Law Firm selaku kuasa hukum Fitrianti Agustinda, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya mengajukan pemeriksaan lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan

“Tadi kita sudah datang ke penyidik meminta agar berkenan menerima Ibu Fitri untuk hadir lebih awal dan diperbolehkan, serta sudah diambil keterangan. Alasannya kenapa kita meminta dimajukan jadwal, karena harus berangkat ke Jakarta malam ini. Kebetulan tiket sudah dipesan,” ungkap Taufan.

Taufan menjelaskan, kliennya sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik Kejari Palembang dan pemeriksaan berjalan dengan lancar.

“Keterangan yang Ibu Fitri lihat dan alami selama di PMI sudah disampaikan kepada penyidik. Sampai dengan selesainya pemeriksaan untuk saat ini penyidik menganggap keterangan klien kami sudah cukup,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Minta SKK Migas Tutup Permanen Sumur Minyak Ilegal di Muba

Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, Taufan mengatakan baru bersifat penyelidikan.

“Itukan sifatnya baru penyelidikan, jadi Ibu Fitri selaku warga negara yang baik memenuhi undangan dari Kejari Palembang,” tuturnya. (ANA)

    Komentar