Empat Tersangka Pembunuhan di Kubangan Lumpur OKI Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan tim menunjukkan barang bukti beserta tersangka saat gelar kasus, Kamis (10/11/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan tim menunjukkan barang bukti beserta tersangka saat gelar kasus, Kamis (10/11/2022).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat tersangka pelaku pembunuhan di kubangan lumpur persawahan Sungai Menang, bekas galian alat berat di Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sumatera Selatan bersama Polres OKI.

Keempat tersangka itu ialah Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42), Andhika alias Jaka (38) serta Iwan (36), keempat tersangka merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Sedangkan korban ialah Romli (40) warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, keempat pelaku ditangkap tim gabungan Polda Sumsel bersama Polres OKI.

“Tiga pelaku ditangkap di daerah Jawa Barat pada Sabtu 05 November 2022,” kata Anwar usia gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (10/11).

Berselang dua hari kemudian kata Anwar, pelaku bernama Iwan juga berhasil ditangkap di daerah Jawa Barat pada 07 November 2022.

Anwar mengungkap, jika motif pelaku membunuh korban dilantari karena rasa kesal.

“Jadi mereka ini kesal sama korban karena meminta minyak jenis solar secara paksa kepada para pelaku,” ungkap Anwar.

Tersangka Sutrisno alias Ten, mengaku jika korban Romli sudah sering meminta minyak kepada mereka.

“Romli ini sudah sering meminta minyak kepada kami, tapi terakhir pada Jumat 28 Oktober ini dia (Romli) sudah kelewatan, meminta minyak secara paksa. Bahkan, kami bilang tunggu selesai salat Jumat saja, dia tidak mau,” akui Ten.

Dari itulah kata Ten, dia bersama tiga rekannya berencana untuk menghabisi nyawa korban.

“Awalnya korban kami tembak menggunakan senjata api rakitan, selesai ditembak, korban kami tusuk dengan tombak, kemudian dibacok dengan parang, dan terakhir kami menyuruh orang untuk mengubur jasad korban di kubangan lumpur di persawahan,” kata Ten.

Akibatnya ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Romli salah seorang petani ditemukan tewas terkubur di kubangan lumpur di persawahan Sungai Menang, bekas galian alat berat di Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 2.30 WIB.

Sebelum ditemukan tewas terkubur, korban sempat dilaporkan hilang selama enam hari oleh keluarganya.

Saat dilakukan pencarian, korban Romli ditemukan oleh warga sekitar yang hendak membuang air kecil.

Karena mencium bau busuk menyengat dari kubangan galian alat berat tersebut.

Saksi warga pun mencari sumber bau menyengat tersebut, dan ditemukan jasad korban yang terkubur di dalam kubangan lumpur di persawahan Sungai Menang bekas galian alat berat di OKI. (*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB