Empat Terdakwa Terlibat Tindak Pidana Perikanan Divonis 1 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat tindak pidana perikanan atau menangkap Ikan di laut menggunakan alat yang dilarang berjenis Trawl/Pukat Hela Harimau, empat Terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara online, Kamis (12/6/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa dinyatakan bersalah telah dengan sengaja membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

Baca Juga :  Sidang OTT di Disnakertrans, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu per Suket K3

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal  9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian,Terdakwa II Basri ,Terdakwa III Hery  dan Terdakwa  IV Yanto oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jalan Tol Betung, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Setelah mendengar putusan dari Majelis hakim keempat Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum kempat terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Hera Ramadona SH dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Suap Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Perdana

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Polairud Polda Sumsel   melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar