SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021 sebesar Rp36.000.000.000 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjalani sidang perdana pada Rabu (22/2/2023).
Adapun keempat tersangka itu ialah, Irwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari PALI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun ke Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (14/2/2023).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo dan diterima Panitera Muda Tipikor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi, bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen. Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp7.110.534.600.
Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)
Komentar