Empat Eks Pejabat BRI Minta Dibebaskan dalam Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL, Klaim Hanya Jalankan Tugas

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Empat Eks Pejabat BRI dihadapan majelis hakim menyampaikan nota pembelaan disidang yang digelar di PN Tipikor palembang, selasa (21/7/2026)

Saat Empat Eks Pejabat BRI dihadapan majelis hakim menyampaikan nota pembelaan disidang yang digelar di PN Tipikor palembang, selasa (21/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang agar membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL.

 

Permohonan tersebut disampaikan masing-masing terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar, Selasa (21/7/2026).

 

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

 

Dalam pledoinya, terdakwa Duta Okki Wicaksono, yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai analis kredit dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan pemberian kredit.

 

“Seluruh keputusan terkait persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Duta di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga membantah menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama menangani analisis kredit PT SAL.

 

Menurutnya, kredit tersebut kemudian bermasalah bukan karena adanya penyimpangan, melainkan akibat kondisi usaha debitur yang terdampak persoalan keamanan, banjir, hingga kebakaran.

 

Atas dasar itu, Duta meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.

 

Sementara itu, terdakwa Ekwan Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, memilih menyampaikan isi hatinya dibanding mengulas aspek hukum perkara.

 

Menurut Ekwan, pembelaan yuridis telah sepenuhnya disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, sedangkan dirinya hanya ingin mengungkapkan apa yang dirasakan selama menjalani proses persidangan.

 

Ia mengaku terpukul karena pekerjaan yang dilakukannya sekitar 13 tahun lalu kini justru menyeretnya ke meja hijau sebagai terdakwa kasus korupsi.

 

“Saya tidak menyangka pekerjaan yang saya lakukan 13 tahun lalu membawa saya ke proses hukum. Saya kemudian berusaha mengingat kembali apa yang menjadi kesalahan saat itu,” ucap Ekwan.

 

Ekwan juga menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Account Officer sesuai kewenangan yang dimiliki dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan membebaskannya dari dakwaan.

 

Selain Duta dan Ekwan, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Maria Lysa Yunita, selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq, selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.

 

Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang semula disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,46 miliar.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial
IndiHome Ultra Mesh WiFi, Solusi Internet Rumah dengan Jangkauan Lebih Luas dan Koneksi Stabil di Setiap Ruangan
SIRA dan PST Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:23 WIB

Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial

Berita Terbaru