SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.
Adapun kedua terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN. Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dia terdakwa.
Dalam Amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” jelas Hakim Ketua saat di persidangan ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah SH MH mengatakan ya hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur.
“Dimana didalam Amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang Menolak Ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi” jelasnya. (ANA)
Komentar