Eks Lokalisasi teratai Putih Di Obok Obok Satresnarkoba Polrestabes Palembang

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Salah satu tempat   di teratai Putih kampung baru. Foto (Kiki Nardance)

Foto :Salah satu tempat di teratai Putih kampung baru. Foto (Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Kepolisian Polrestabes Palembang menggelar razia tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru, Minggu (19/1) dini hari.

Razia yang melibatkan ratusan personel kepolisian itu berhasil mengamankan 29 orang pengunjung yang hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Diantaranya 22 orang pria dan 7 orang pengunjung wanita.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu mengatakan, razia yang digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas narkoba di lokasi.

“Kami melakukan kegiatan razia di daerah Kampung Baru. Kita amankan 29 orang pengunjung, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita,” kata Faisal saat diwawancarai awak media selepas razia.

Faisal mengatakan, ada lima diskotik yang digeledah oleh pihaknya, yakni Diskotik Batman, Diskotik FX, Diskotik Golden Star, Diskotik Star dan Diskotik Celebes. Dari salah satu diskotik ditemukan sebutir ekstasi.

“Setelah kita lakukan tes urin di lokasi, ke 29 orang itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Kami akan melakukan asesmen sesuai prosedur dan akan kami rehab. Sedangkan untuk pil ekstasi sudah kita amankan di Polrestabes Palembang,” tutup dia.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB