SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial PB atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Tersangka PB selalu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode mei 2016-Juli 2017.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode mei 2016-juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, saat melakukan Pers liris di Kejati Sumsel, Selasa (5/11/2024).
Aspidsus kejati Sumsel juga menjelaskan, adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.
“Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” jelasnya.
Ia menegaskan, tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran serta tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja. (ANA)
Komentar