Edarkan Sabu di Perlintasan Rel Kereta Api, Dua Pria Diringkus

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Dua tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam pemberantasan kali ini, dua orang pria diringkus saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial WA (27) warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, dan inisial (37) warga Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Yurico, Jumat (29/8/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 1 plastik klip bening, 1 helai tissue warna putih, 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.

“Barang bukti narkotika ditemukan digenggaman tangan kiri WA, sementara handphone sebagai sarana komunikasi juga diamankan dari tangan pelaku,” kata Yurico.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar,” sambung Yurico.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” kata Yurico.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Yurico mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya,” tutur Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB