Edarkan Lebih dari 5 Gram Sabu, Dua Kurir Narkoba Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 7,909 gram, dua terdakwa yaitu Fikry Juliansyah dan Rachmad Pradayuda, divonis majelis hakim masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/11/2024).

Dalam Amar putusan Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa l Fikry Juliansyah dan terdakwa ll Rachmad Pradayuda dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ jelas hakim Ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan Terima.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menurut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota kepolisian ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada tanggal 27 Juli 2024 bertempat di Jalan Residen H Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako kota Palembang.

Penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat,serta barang bukti yang didapat dari penangkapan terhadap para terdakwa berupa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 7,909 gram.

Kemudian pada saat dilakukan Intrograsi terhadap para terdakwa,para terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya dengan tujuan sabu tersebut akan dijual kembali.

Dari hasil penjualan tersebut para terdakwa juga mengakui mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru