SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 7,909 gram, dua terdakwa yaitu Fikry Juliansyah dan Rachmad Pradayuda, divonis majelis hakim masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/11/2024).
Dalam Amar putusan Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa l Fikry Juliansyah dan terdakwa ll Rachmad Pradayuda dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ jelas hakim Ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan Terima.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menurut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota kepolisian ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada tanggal 27 Juli 2024 bertempat di Jalan Residen H Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako kota Palembang.
Penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat,serta barang bukti yang didapat dari penangkapan terhadap para terdakwa berupa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 7,909 gram.
Kemudian pada saat dilakukan Intrograsi terhadap para terdakwa,para terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya dengan tujuan sabu tersebut akan dijual kembali.
Dari hasil penjualan tersebut para terdakwa juga mengakui mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar