Edarkan Ganja, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum123 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,11 gram, dua terdakwa yaitu Dwi Valentino dan Muhammad Farhan, divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun, Rabu (9/10/2024).

Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim Ketua Chandra Gautama SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa I Dwi Valentino bersama-sama dengan terdakwa ll Muhammad Farhan, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I balam bentuk tanaman.

Selain itu juga dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dipidana dalam  Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan,” jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subianto SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam Dakwaan JPU,berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 tim anggota Reresse polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim  anggota Reresse polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terdakwa para terdakwa tim anggota Reresse polrestabes Palembang,  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 10,11 gram.

Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar