Dugaan Penggelembungan Suara, Konsorsium LSM-Ormas Banyuasin Lapor ke Gakkumdu

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin akan melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, terkait adanya temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.

LSM dan Ormas yang bergabung yakni, GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP dan Team Force Pileg.

Iwan dari LSM Kofasus menilai, penggelembungan suara itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10.

“Di Partai nomor 2, ada Caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet (mantan Wakil Bupati Banyuasin). Kemudian, Partai Nomor 5 ada Caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat,” kata dia.

“Ketiga partai nomor 4 ada caleg yang juga tidak dikenal, namun suaranya bakal mengalahkan caleg yang memiliki tim. Disini terindikasi, dan sangat yakin sekali bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan menggelembungkan suara caleg tersebut,” kata dia.

Iwan menjelaskan, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin, PPK yang ada di Kabupaten Banyuasin dan, KPU Banyuasin secara masif atau bersama-sama.

“Contohnya, ada caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara. Terindikasi mereka mencoblos dulu, baru ditukar dengan suara yang dicoblos masyarakat makanya suara mereka melejit semua,” kata dia.

Mereka akan memebawa bukti foto, video dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu Bawaslu Sumsel.

“Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada. Akan melibatkan inafis juga, jadi melibatkan sidik jari, jadi sidik jari warga apa ada tidak, kalau tidak ada, itu murni dicoblos srkaluhis. Bisa dipidana, itu melebih money pilitik,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru