SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan malpraktik seorang Dokter di Rumah Sakit (RS) Bari Palembang terhadap anak inisial DA (7), berakhir damai. DA diduga menjadi korban malpraktik saat menjalani operasi usus di RS Bari Palembang hingga berujung meninggal dunia.
Sebelumnya, Herman (44), ayah dari korban melaporkan dokter inisial B yang bertugas di RS Bari Palembang. Herman membuat laporan karena diduga B, melakukan malpraktik terhadap anaknya DA hingga meninggal dunia.
“Tentunya kita gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor. Sehingga kita sudah hentikan penyidikan,” ungkap Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan Tito, hal tersebut sudah sesuai dari hasil rapat MKDKI bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku. “Tidak ada tindakan malpraktik yang dilakukan terlapor Dokter B,” bebernya.
MKDKI sendiri memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.
“Untuk perdamaian, uang santuanan yang diberikan terhadap korban sekitar Rp50 juta. Damainya sekitar 10 hari yang lalu,” tuturnya. (ANA)
Komentar