SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyimpangan, pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2023).
Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Poppy Rahmat Daulay memberi keterangannya terkait keahliannya.
Dalam salah satu poin keterangan ahli, Poppy Rahmat Daulay mengatakan berdasarkan penelusurannya ada dua penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa ke majelis hakim.
“Sesuai laporan audit apa yang anda temukan sebagai ahli dalam audit dokumen-dokumen tersebut?,” tanya hakim ke ahli.
“Ada dua penyimpangan yang mulia terhadap kedua terdakwa. Penyimpangan pertama antara Direktur Utama dan Kepala Keuangan ada kerjasama tidak sehat. Untuk penyimpangan kedua,keduanya merekayasa bukti menjadi piutang untuk kepentingan pribadi,” jawab ahli.
Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan kepada ahli terkait pelaksanaan penelusuran uang tersebut.
“Siapa yang menarik? Kemana uang tersebut? Ditelusuri tidak?,” tanya hakim.
“Sesuai dengan BAP bukti uang yang masuk itu, saudara Bukti Oktaria ada dilaporan kami yang masuk yang tanda tangan cek saudara Laurencus Sianipar ada kerjasama tidak sehat kalau cara kelola perusahaan yang baik tidak pernah menngguakan cek,” terang Popy.
Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge yang akan dihadirkan oleh masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
kedua Terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (ANA)
Komentar