SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa, Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/12/2022).
Dalam sidang yang digelar pada agenda keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi ahli Ahmad Mukhlis selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel. Selain itu juga menghadirkan saksi Ahli Suhaery dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, kedua saksi memberikan keterangan, untuk memberikan klarifikasi terkait penyertaan modal dari BPKAD kepada Hotel Swarna Dwipa.
Dalam keterangan, Ahmad Muklis dipersidangan saat ditanya majelis hakim, terkait pencairan anggaran untuk penyertaan modal proyek renovasi bangunan Hotel Swarna Dwipa pada perusahaan daerah tahun 2017.
“Saudara saksi ada tidak pencairan anggaran dari BPKAD untuk Hotel Swarna Dwipa,” tanya hakim.
“Ada yang mulia sebesar Rp20 miliar untuk penyertaan modal, namun sebelum dicairkan itu dibahas oleh Banggar DPRD. BUMD adalah perusahaan milik daerah yang menjadi satu kesatuan sesuai peraturan daerah dapat penyertaan modal,” jelas Mukhlis.
Kemudian hakim mempertegas ke saksi Muhkils terkait apakah boleh Hotel Swarna Dwipa selaku BUMD menggunakan dana operasional perusahaan untuk pembangunan proyek tersebut.
“Sepengetahuan saksi, pada saat pengajuan bantuan penyertaan modal, apakah boleh Swarna Dwipa menggunakan dana operasional sendiri,” tanya hakim lagi.
“Tidak boleh yang mulia,” jawab Muhkils.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp3,6 miliar. (ANA)
Komentar