Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin, JPU Minta Hakim Tolak Ekspresi Terdakwa Arie Martha Redo

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin, membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (11/6/2025).

Adapun tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu  Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo.

Selepas sidang Kasi Pidsus kejari Banyuasin Giovani SH MH mengatakan, Agenda sidang hari ini adalah tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

Baca Juga :  Habisi Nyawa 3 Polisi, Kopka Basarsyah Terancam Pidana Mati

“Jadi didalam Tanggapan Eksepsi yang kami yang sampaikan didalam persidangan, kami memintak kepada majelis hakim PN Tipikor Palembang agar Eksepsi yang disampaikan oleh tim Penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo ditolak dan dilanjutkan ketahap pembuktian, “ jelas JPU.

Lanjut Giovani untuk sidang selanjutnya itu sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dan sekaligus pemeriksaan saksi yang akan digelar pada tanggal 18 Juni 2025.

Dalam dakwaan JPU , bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

“Bahwa terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin,”  kelas JPU, saat bacakan dakwaan di persidangan.

Baca Juga :  Lima Terdakwa Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis

lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

“Lalu keduanya bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan agar dibuatkan usulan kepada Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut,” jelas penuntut umum.

Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” terang JPU.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jalan Tol Betung, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Selain itu juga JPU, juga dalam dakwaannya para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

“Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” terangnya. (ANA)

    Komentar