SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, berencana menghadirkan 20 orang saksi, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa oleh terdakwa Dardanela, oknum Kepala Desa Tanjung Menang, tahun 2019-2022. Para saksi akan dihadirkan secara bertahap.
“Ada 20 saksi yang akan kita hadikan dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana desa, yang mengakibatkan kerugian negara Rp230 juta. Kita tidak hadirkan seluruhnya, namun secara bertahap,” kata JPU Kejari Banyuasin, Yophi Misdayana, usai mengikuti sidang perdana terdakwa Dardanela di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/12/2022).
Yophi bilang, untuk agenda keterangan pertama, pihaknya berencana akan menghadirkan lima orang saksi. Para saksi yang dihadirkan berasal dari perangkat Desa Tanjung Menang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang di Ketuai Sahlan Effendi, menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari. Sidang ini dihadiri terdakwa Dardanela secara virtual, didampingi penasihat hukumnya, Supendi.
Terdakwa Dardanela dijerat oleh JPU dengan dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa lebih dari Rp1 miliar. Yang mana, seharusnya dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan sarana dan prasarana Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Disinyalir, adanya kekurangan volume fisik pengerjaan, serta adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengelolaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan.
“Seperti kekurangan volume pekerjaan tambatan titian perahu yang terpasang hanya 9 meter dari RAB 20 meter yang seharusnya dipasang, serta pembangunan lainnya,” jelas JPU, membacakan dakwaannya.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa disinyalir mengelola sendiri dana desa tersebut tanpa melibatkan pihak manapun, baik tim pelaksana kegiatan ataupun perangkat desa lainnya, yang mana jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Oleh karenanya, dari hasil perhitungan pada saat penyidikan Kejari Banyuasin dari dana desa Rp1 miliar tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa Dardanela didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ANA)
Komentar