Dua Wanita Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Amankan BB Sabu 1,13 Gram

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wanita diduga pengedar berhasil diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Dua wanita diduga pengedar berhasil diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Anggun (23) dan Tiwi (29) yang diamankan oleh aparat pada hari Selasa (13/01/26) sekira pukul 00.30 WIB di Daerah Pasar Nendagung Jalan Letnan Mudah Nur Majais Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari tangan keduanya, Satresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah Pasar Terminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dua orang perempuan,” terangnya.

Ia menyebutkan, satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Saporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.

“Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelaku dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian pidana atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru