Dua Wanita Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Amankan BB Sabu 1,13 Gram

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wanita diduga pengedar berhasil diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Dua wanita diduga pengedar berhasil diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Anggun (23) dan Tiwi (29) yang diamankan oleh aparat pada hari Selasa (13/01/26) sekira pukul 00.30 WIB di Daerah Pasar Nendagung Jalan Letnan Mudah Nur Majais Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari tangan keduanya, Satresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah Pasar Terminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dua orang perempuan,” terangnya.

Ia menyebutkan, satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Saporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.

“Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelaku dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian pidana atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas
Pagar Alam Tancap Gas Jadi Lumbung Bawang Putih Sumsel, Target 50 Hektare untuk Tekan Impor
Puluhan Hektar Lahan Area Bandara Atung Bungsu Jadi Santapan Si Jago Merah, Armada STN Turut Berjibaku Lakukan Pemadaman
Ratusan Pendaftar Siap Pecahkan Rekor Bentangkan 2026 Meter Sang Saka Di Atap Dempo 
Pemkot Pagar Alam Dukung Pecahkan Rekor di Atas Awan! Bentang Bendera 2026 Meter di Puncak Dempo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Pagar Alam Tancap Gas Jadi Lumbung Bawang Putih Sumsel, Target 50 Hektare untuk Tekan Impor

Berita Terbaru

Empat Lawang

Puluhan Dram Band SD-SMP Tampil Memukau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:09 WIB