PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Dua terdakwa perkara narkotika, Febriansyah Bin Anton Istinjak dan Yulianto Bin Sutomo, dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/6/2026).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, MH tersebut juga dihadiri tim JPU yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 26 November 2025 di sebuah kontrakan di Jalan Perindustrian II Lorong Penukal, Kecamatan Sukarami, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari tangan kedua terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto 19,110 gram serta 17 butir pil ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat netto 5,869 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, satu potong lakban warna cokelat, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 Pro warna biru untuk dirampas dan dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar, SH, MH menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif, SH.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















