PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (2/6/2026).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut menghadirkan 12 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi terdiri dari anggota kelompok tani, mantan kepala desa, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lahan yang menjadi objek perkara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai proses pembuktian yang dilakukan JPU masih menyisakan sejumlah persoalan. Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan secara langsung adanya tindakan jual beli lahan oleh kliennya sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
“Dari 12 saksi yang dihadirkan hari ini dan tujuh saksi sebelumnya, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Yansori menjual lahan. Sementara dalam dakwaan disebutkan adanya penjualan lahan oleh terdakwa,” ujar Sapriadi saat ditemui di PN Palembang
Ia juga menyoroti bukti surat yang diajukan JPU terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta. Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan bukan berupa kwitansi transaksi, melainkan pembukuan internal perusahaan.
“Ketika diperiksa di hadapan majelis hakim, dokumen itu ternyata hanya catatan internal perusahaan, bukan kwitansi. Karena itu, kami menilai fakta yang didalilkan harus benar-benar dibuktikan melalui alat bukti yang sah,” katanya.
Sapriadi menjelaskan, pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat.
Menurutnya, dana yang diterima kliennya dari pihak pembeli telah dikembalikan. Ia menyebut jumlah yang dikembalikan mencapai sekitar Rp1,4 miliar sesuai nilai yang tercantum dalam kwitansi penerimaan.
“Uang yang diterima klien kami telah dikembalikan. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan pembuktian yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapriadi menyatakan pihaknya akan terus menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa posisi kuasa hukum bukan sebagai lawan jaksa, melainkan mitra dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Kami bukan lawan jaksa. Kami adalah mitra dalam penegakan hukum. Kehadiran kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















