Dakwaan Penjualan Lahan Dipertanyakan, Tim Hukum Yansori Beberkan Fakta Persidangan

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (2/6/2026)

Foto kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH saat ditemui di PN Palembang, Selasa (2/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (2/6/2026).

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut menghadirkan 12 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi terdiri dari anggota kelompok tani, mantan kepala desa, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lahan yang menjadi objek perkara.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai proses pembuktian yang dilakukan JPU masih menyisakan sejumlah persoalan. Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan secara langsung adanya tindakan jual beli lahan oleh kliennya sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

 

“Dari 12 saksi yang dihadirkan hari ini dan tujuh saksi sebelumnya, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Yansori menjual lahan. Sementara dalam dakwaan disebutkan adanya penjualan lahan oleh terdakwa,” ujar Sapriadi saat ditemui di PN Palembang

 

Ia juga menyoroti bukti surat yang diajukan JPU terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta. Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan bukan berupa kwitansi transaksi, melainkan pembukuan internal perusahaan.

 

“Ketika diperiksa di hadapan majelis hakim, dokumen itu ternyata hanya catatan internal perusahaan, bukan kwitansi. Karena itu, kami menilai fakta yang didalilkan harus benar-benar dibuktikan melalui alat bukti yang sah,” katanya.

 

Sapriadi menjelaskan, pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat.

 

Menurutnya, dana yang diterima kliennya dari pihak pembeli telah dikembalikan. Ia menyebut jumlah yang dikembalikan mencapai sekitar Rp1,4 miliar sesuai nilai yang tercantum dalam kwitansi penerimaan.

 

“Uang yang diterima klien kami telah dikembalikan. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan pembuktian yang benar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sapriadi menyatakan pihaknya akan terus menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa posisi kuasa hukum bukan sebagai lawan jaksa, melainkan mitra dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.

 

“Kami bukan lawan jaksa. Kami adalah mitra dalam penegakan hukum. Kehadiran kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA
Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 
PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru
Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas
Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
Foto Tanpa Busana Disebarkan Mantan Pacar, Perempuan Ini Tempu Jalur Hukum
Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:17 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:03 WIB

PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas

Berita Terbaru

Prabumulih

Puluhan Lansia Desa Pangkul Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:57 WIB