Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan disidang pembacaan putusan yang digelar di PN Palembang, Selasa (2/6/2026)

Saat terdakwa dihadirkan disidang pembacaan putusan yang digelar di PN Palembang, Selasa (2/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara pembunuhan sadis terhadap Kristina yang jasadnya dibakar di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Banyuasin masih berlanjut. Suwanto, terdakwa yang dinyatakan terbukti membantu menjual mobil milik korban pasca pembunuhan, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang.

 

Sikap tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya sesaat setelah Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

 

“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” tegas Arizal SH selaku penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

 

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

 

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Nama Suwanto mencuat dalam pengungkapan kasus pembunuhan Kristina setelah pelaku utama, Yunas Gusworo, mengakui menjual mobil Mitsubishi Mirage warna merah milik korban usai melakukan pembunuhan.

 

Dalam keterangannya di persidangan, Yunas menyebut proses penjualan mobil tersebut dibantu oleh Suwanto yang merupakan saudara kandungnya. Bahkan, sebagian hasil penjualan kendaraan disebut diberikan kepada Suwanto sebagai bentuk terima kasih.

 

Fakta tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk keterangan saksi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya aliran uang hasil penjualan kendaraan kepada terdakwa.

 

Meski demikian, Suwanto tetap membantah telah menjual mobil milik korban.

“Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya,” ujar Suwanto dalam persidangan.

 

Namun bantahan tersebut tidak sejalan dengan rangkaian bukti yang terungkap selama persidangan sehingga majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

 

Kasus yang menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan itu bermula pada 14 Januari 2026. Saat itu Yunas menghubungi Kristina melalui WhatsApp dan meminta diantar menggunakan mobil korban dengan alasan hendak berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

 

Korban yang tidak menaruh curiga memenuhi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, Yunas menjalankan rencana pembunuhan dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia di dalam mobil.

 

Setelah itu, jasad Kristina dibawa ke kawasan perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.

 

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil telepon seluler korban dan kembali mendatangi rumah korban guna mengambil dokumen kendaraan. Mobil Mitsubishi Mirage milik korban kemudian berhasil dijual seharga Rp53 juta.

 

Dari transaksi penjualan kendaraan itulah keterlibatan Suwanto terungkap hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Meski telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, perkara tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap karena Suwanto memilih menempuh upaya hukum banding.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB