SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yaitu, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang terlibat kasus pemberian suap atau kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan, Kamis (12/6/2025).
Dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2025 lalu selain dua terdakwa tersebut, juga menjerat tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah anggota Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergatian membaca surat dakwaan para terdakwa.
Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
“Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan di sidang.
Selain itu, JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.
“Atas informasi tersebut, Ahmat Thoha menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (ANA)
Komentar