Dua Pria Pengangguran Bobol Rumah Tetangga, Bawa Kabur Uang Tunai hingga STNK

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua sahabat harus berurusan dengan anggota Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (2/7/2022), sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya yakni Zulkifli (24) dan Muhamad Effendi alias Dedek (25), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kedua sahabat ini ditangkap atas ulahnya melakukan pembobolan rumah milik M Marisha (22), di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun saat akan ditangkap anggota, kedua pelaku yang sedang nongkrong di kawasan Lorong Sawah, Kelurahan 15 Ulu Palembang, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Lntaran saat ditangkap melawan petugaa dan hendak kabur.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur lelap di rumahnya.

“Dari keterangan keduanya, didapatkan kalau mereka ini melakukan aksi pembobolan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban,” jelasnya, Senin (4/7/2022).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku pun menyelinap ke kamar korban. Saat itu korban sedang tidur. Pelaku kemudian mencuri tas korban yang isinya uang Rp5 juta beserta surat STNK mobil dan motor.

Baca Juga :  Husainy Selamat dari Maut usai Ditikam 36 Luka Tusuk

“Jadi pelaku ini merupakan TO (target operasi) atas kasus bobol rumah, dan mencuri tas milik korban yang berisikan uang Rp5 juta,” terang Tri.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat hendak ditangkap kedua pelaku ini melawan dan hendak kabur. “Anggota kita terpaksa melumpuhkannya karena melawan dan hendak kabur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa tas korban dan baju, seprei hasil pembelian pelaku dari yang pencurian tersebut.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” aku dia.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Ujang Simpan Ganja di Tong Sampah

Sementara itu, pelaku Zulkifli dan Dedek mengaku khilaf melakukan aksi ini. “Kami mengaku salah. Kami nekat karena sedang tidak ada pekerjaan. Cuma untuk makan dan merokok,” kata Zulkufli. (ANA)

    Komentar