SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, mengamankan dua tersangka bobol brankas minimarket di Simpang Celentang, pada Jumat dini hari (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.
Kedua tersangka ialah Mardiansyah (29), warga Jalan Gotong Royong dan Yuliantardi (56), warga Jalan Dempo Raya Kecamatan Sako Palembang. Sedangkan rekan mereka inisial HG masih buron (DPO) dan satu orang lagi yakni Randi kini menjalani penahanan di Polsek Sako.
Dihadapan polisi, Mardiansyah mengaku, dirinya dan Yuliantardi hanya bertugas sebagai pengantar HG dan Randi yang saat itu meminta untuk diantarkan ke minimarket di kawasan simpang celentang.
“Saya tidak tahu kalau mau diajak maling,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Diketahui Mardiansyah, Yuliantardi dan HG (DPO) sama-sama berasal dari Kabupaten Lahat. “Karena dia orang satu kampung jadi kami tidak mikir jahat. Kami percaya saja waktu dia minta antar,” ujarnya.
Dengan menggunakan dua sepeda motor, Mardiansyah, Yuliantardi, HG dan Randi lalu berboncengan menuju ke Indomaret Simpang Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (3/8/2022) sekira pukul 01.50 WIB.
Mereka juga membawa alat yang digunakan untuk membobol brangkas di minimarket tersebut yakni tabung gas 3 kilogram serta 1 set alat las. Saat diminta memperagakan cara kerjanya, baik Mardiansyah maupun Yuliantardi sama-sama mengaku tidak tahu.
“Karena kami baru sekali ngantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret). Jadinya kami tidak tahu,” ujarnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik mengatakan, barang bukti berupa gas tiga kilogram serta satu set alat las ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
“Saat sedang mengelas brankas toko, tiba-tiba alarm yang dipasang berbunyi. Jadi mereka cepat-cepat kabur dan meninggalkan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Namun perbuatan mereka nyatanya terekam seluruhnya oleh kamera CCTV dan menjadi alat bukti bagi polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancamannya paling lama 7 tahun dan dikurangi seperti karena mereka ini melakukan percobaan. Mereka bertugas menunggu diluar, tapi aksinya ketahuan warga,” tegasnya. (ANA)
Komentar