SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Tim Pidana Umum (Pidum) Polres Pagar Alam, berhasil mengungkap kasus pembobol gudang milik Misdi, tauke kopi asal Bumi Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, yang sempat hebohkan warga pada 5 Juli 2023.
Dua pelaku berhasil diamankan adalah Inal Fauzi selaku pelaku utama, dan Alman, warga Desa Pagardin Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, saat press realese mengatakan, bahwa pelaku tertangkap pada 23 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Mereka tertangkap Tim Pidum Polres Pagar Alam, ketika hendak membawa hasil curian tersebut ke arah Manna, Provinsi Bengkulu.
“Pelaku kita ringkus bersama rekannya di Jalan Lintas Pagar Alam – Manna, persisnya di kawasan Krinjing, Kecamatan Dempo Utara pada Rabu, 23 Agustus 2023,” terang Kapolres, Jum’at (25/8/2023).
Kapolres mengatakan, Inal Fauzi harus mendapat tindakan terukur oleh tim Pidum karena berusaha melarikan diri dari tangkapan petugas.
Dijelaskan Kapolres, selama satu bulan kasus ini baru berhasil diungkap dan berkat kerjasama yang solid antara Polres dan masyarakat akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, terkait barang bukti biji kopi masih Pendalaman,” terang Kapolres.
Adapun modus pencurian yang dilakukan Inal Fauzi adalah dengan cara merusak gembok gudang, yang memang tidak memilki CCTV.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini, satu unit mobil Granmax dan 10 karung biji kopi siap jual. (ANA)
Komentar